jatirejo-ngawi.desa. id - Pemerintah Desa Jatirejo memaparkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 di hadapan Camat Kasreman. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/09/2025) sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Jatirejo diwakili oleh Sekretaris Desa Budi Kriswanto, Kaur Keuangan Musrifah, Kaur Perencanaan Edy Prawito, serta perwakilan BPD Siti Maemunah. Mereka secara bergantian menyampaikan program prioritas desa, rencana kegiatan, serta alokasi anggaran yang sudah dirancang untuk tahun 2026.
Pemaparan ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, RKPDes harus terlebih dahulu dipresentasikan di hadapan Camat. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, serta keterpaduan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan prioritas pembangunan daerah.
Dari pihak kecamatan, hadir Kasi Pemerintahan Doni Kriswanto dan Kasi PMD Joko Suharyanto yang mewakili Camat Kasreman. Dalam arahannya, mereka mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Jatirejo yang telah menyusun rancangan RKPDes secara baik dan sistematis.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Jatirejo. Semoga ke depan perangkat desa bisa bekerja lebih rajin, lebih disiplin, serta terus meningkatkan kinerjanya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Doni Kriswanto yang diamini oleh Joko Suharyanto.
Dengan adanya pemaparan ini, diharapkan pembangunan Desa Jatirejo tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung program pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.