SELAMAT DATANG DI WEB SITE DESA JATIREJO KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Artikel

Musyawarah Dusun Desa Jatirejo dalam Rangka Perubahan RPJM Desa

30 September 2025 11:46:23  Edy Prawito  17 Kali Dibaca  Berita Desa

jatirejo-ngawi.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatirejo bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) pada Selasa (09/09/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya perubahan ini, RPJM Desa perlu disesuaikan agar selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.

Di tahun 2025, beberapa desa di Kabupaten Ngawi menghadapi masa akhir RPJM Desa karena sebelumnya masih mengacu pada ketentuan lama (6 tahun). Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyusunan perubahan RPJM Desa, mengingat dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.

Untuk mendukung proses tersebut, Kepala Desa Jatirejo telah membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa. Tim bergerak cepat dengan melaksanakan langkah-langkah strategis, di antaranya :

  1. Pengkajian Keadaan Desa melalui penyelarasan data desa.
  2. Penggalian gagasan masyarakat secara partisipatif melalui forum Musdus.
  3. Penyusunan laporan hasil pengkajian desa sebagai dasar perencanaan.

Desa Jatirejo sendiri terbagi menjadi tiga dusun, yaitu Dusun Jati, Dusun Gempollowo, dan Dusun Kedungmiri. Oleh karena itu, pelaksanaan Musdus diselenggarakan di ketiga dusun tersebut dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga data dan informasi yang diperoleh benar-benar mewakili kebutuhan serta aspirasi warga.

Hasil Musdus kemudian akan disusun menjadi Laporan Hasil Pengkajian Desa yang dituangkan dalam berita acara, dengan dilengkapi berbagai dokumen penting, antara lain :

  • Data desa yang telah diselaraskan.
  • Data rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke desa.
  • Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan.
  • Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun maupun kelompok masyarakat.

Melalui proses Musdus ini, Desa Jatirejo menegaskan komitmennya untuk menyusun RPJM Desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan arah pembangunan jangka menengah, demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Merpati Nomor 21 Desa Jatirejo
Desa : Jatirejo
Kecamatan : Kasreman
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63281
Telepon :
Email : desajatirejo01@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:80
    Kemarin:220
    Total Pengunjung:124.179
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.106
    Browser:Mozilla 5.0