jatirejo-ngawi.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatirejo bersama Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) pada Selasa (09/09/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya perubahan ini, RPJM Desa perlu disesuaikan agar selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.
Di tahun 2025, beberapa desa di Kabupaten Ngawi menghadapi masa akhir RPJM Desa karena sebelumnya masih mengacu pada ketentuan lama (6 tahun). Oleh karena itu, diperlukan percepatan penyusunan perubahan RPJM Desa, mengingat dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.
Untuk mendukung proses tersebut, Kepala Desa Jatirejo telah membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa. Tim bergerak cepat dengan melaksanakan langkah-langkah strategis, di antaranya :
Desa Jatirejo sendiri terbagi menjadi tiga dusun, yaitu Dusun Jati, Dusun Gempollowo, dan Dusun Kedungmiri. Oleh karena itu, pelaksanaan Musdus diselenggarakan di ketiga dusun tersebut dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga data dan informasi yang diperoleh benar-benar mewakili kebutuhan serta aspirasi warga.
Hasil Musdus kemudian akan disusun menjadi Laporan Hasil Pengkajian Desa yang dituangkan dalam berita acara, dengan dilengkapi berbagai dokumen penting, antara lain :
Melalui proses Musdus ini, Desa Jatirejo menegaskan komitmennya untuk menyusun RPJM Desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan arah pembangunan jangka menengah, demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.