jatirejo-ngawi.desa.id - Acara pengukuhan dan penambahan masa jabatan 2 tahun untuk Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Ngawi telah dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi pada hari Minggu, 7 Juli 2024.
Kegiatan ini bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke-666 dan merupakan tindak lanjut dari ditekennya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Acara pengukuhan dan penambahan masa jabatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan BPD dari 213 desa yang ada di Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., memberikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Beliau juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus bekerja keras dan mengabdikan diri untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pengembangan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi frekuensi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seringkali menimbulkan gejolak dan perpecahan di masyarakat.