JATIREJO.DESA.ID - Secara resmi Tim Pelaksana Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Jatirejo menutup pendaftaran bakal calon Perangkat Desa Jatirejo, Selasa (15/11/2022).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor BA/51/TPPD/XI/2022 tentang penutupan pendaftaran bakal calon perangkat desa Kasi Pemerintahan Desa Jatirejo Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi yang mendasar pada peraturan Bupati Ngawi nomor 9 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Ngawi nomor 103 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa.
Sesuai dengan jadwal pendaftaran bagi bakal calon perangkat desa yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Jatirejo dibuka mulai tanggal 2 November 2022 sampai dengan 15 November 2022.
Dalam waktu pendaftaran tersebut telah diperoleh bakal calon perangkat desa yang telah mendaftarkan diri sebanyak 44 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 32 perempuan, 20 diantaranya berasal dari luar wilayah Desa Jatirejo dan 24 berasal dari Desa Jatirejo.
Setelah pendaftaran ditutup Tim Pelaksana Pengisian Kekosongan Perangkat Desa melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu melakukan penelitian berkas untuk masing-masing bakal calon Perangkat Desa Kasi Pemerintahan Desa Jatirejo Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi untuk ditetapkan menjadi calon perangkat desa dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.