jatirejo-ngawi.desa.id - Pemerintah Desa Jatirejo memaparkan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di hadapan Camat Kasreman pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Bertempat di ruang Camat Kasreman, pemaparan ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Jatirejo (Budi Kriswanto) dibantu Kaur Keuangan (Musrifah), dan Kaur Perencanaan (Edy Prawito).
Poin pokok yang disampaikan terkait pengelolaan keuangan Desa Jatirejo tahun anggaran 2025, mulai dari pendapatan hingga belanja desa. Regulasi penyusunan APBDes tahun anggaran 2025 Desa Jatirejo berpedoman pada:
1. Perbup Ngawi Nomor 124 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025.
2. Perbup Ngawi Nomor 125 tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan bagi BPD sebagaimana telah diubah dengan Perbup Ngawi Nomor 3 tahun 2025.
3. Perbup Ngawi Nomor 126 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa.
4. Perbup Ngawi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2025.
5. Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 400.10.2.4/07/404.312/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparan tersebut, Musrifah menyampaikan ringkasan Pendapatan Desa Jatirejo tahun anggaran 2025 sejumlah Rp1.870.543.100,00 meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADES) dan BHPR
Ringkasan belanja desa meliputi 5 bidang yaitu :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp853.989.916,08.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp588.160.650,00.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp62.380.810,00.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp76.655.000,00.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sebesar Rp170.256.723,92.
Musrifah juga menyampaikan tentang prioritas penggunaan dana desa. Prioritas penggunaan Dana Desa ada dua, yang ditentukan penggunaannya (earmarked) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked).
Dana desa yang ditentukan penggunaannya meliputi:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT).
2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim.
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
4. Program Ketahanan Pangan minimal 20%.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
Sedangkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya seperti:
1. Dana Operasional Pemerintah Desa dari Didi maksimal 3%.
2. Pembangunan atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
3. Pavingisasi Jalan.
4. Pembangunan Talud Penahan Tanah.
5. Pemeliharaan Jalan Desa dan Jalan Pemukiman.
6. Serta Dukungan Sektor Prioritas Lainnya.
Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan Desa Jatirejo tahun anggaran 2025 serta prioritas penggunaan Dana Desa.